Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Resmi Diberlakukan Per Hari Ini 28 April 2022
Pemerintah resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng atau yang biasa disebut CPO (Crude Palm Oil) mulai hari ini Kamis 28 April 2022. Hal tersebut berlaku sampai dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
Sebelumnya pada tanggal 23 April 2022 Presiden Joko Widodo melalui akun instagramnya telah menyampaikan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan diberlakukan sejak tanggal 28 April 2022.
Keputusan tersebut diambil sebagai dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dalam negeri mulai akhir 2021 (November 2021) hingga saat ini.
Belum ada Komentar untuk "Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Resmi Diberlakukan Per Hari Ini 28 April 2022"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.